Anggota DPRD di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Penembakan
D'On, Madura (Jatim),- Seorang anggota DPRD di Bangkalan Madura berinisial H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penembakan yang menewaskan korban berinisial L oleh Polres Bangkalan.
Hal ini dilakukannya lantaran sakit hati korban tidak mengaku pencurian sepeda motor. Sehingga H melakukan main hakim sendiri itu.
Mengenai hal ini Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan sebelum H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan.
“Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Jumat, (21/5/2021).
Gatot menjelaskan, H adalah eksekutor penembakan L. Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M.
Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu. Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.
“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka.
Hingga kemudian terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
Adapun senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver caliber 38. “Motifnya ini sakit hati,” imbuh Gatot.
Sebelumnya, Kasat reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian.
Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan.
Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
“Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H. Inisial H ini betul anggota dewan," kata Sigit beberapa waktu lalu.
(*)