Breaking News

Anggotanya Dikepung Debt Collector Saat Hendak Membawa Warga ke RS, Berikut Penjelasan Kapendam Jaya

D'On, Jakarta,- Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut menolong warga yang sedang dikepung oleh debt collector  saat hendak menuju rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur.

Dia mendapat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP an Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.

Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).

Sehingga anggota Babinsa Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelas Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menjelaskan peristiwa sebenarnya yang terjadi.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya.

Dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021) Kapendam mengatakan, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit," tegas Kapendam Jaya.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD  berpakaian dinas PDL Loreng di depan Tol Koja Barat-Jakut.

Dalam video itu tampak anggota TNI AD hendak mengantar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) namun dikepung oleh beberapa orang debt collector.

Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya. 


(*)