Begini Tampang Majikan Tersangka Penyiksa ART Makan Kotoran Kucing, Ternyata Perempuan
Dalam rilis pengungkapan kasus, FF tidak bisa hadir lantaran sakit. Polisi kemudian menunjukkan foto tersangka.
Penampilan FF tidak terlihat jelas karena menggunakan masker. Selain itu, tersangka sudah mengenakan pakaian tahanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menunjukkan sejumlah barang bukti alat yang digunakan FF menyiksa EAS, antara lain, selang, sapu, pipa, dan setrika.
"Semua alat itu digunakan pelaku untuk melakukan perlakukan tidak manusiawi, kekerasan terhadap korban," jelas dia.
EAS pun sempat dimasukkan majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa. Namun, saat dirawat, petugas justru mendapati luka-luka di sekujur tubuhnya.
Atas tindakannya tersebut, FF dijerat Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancamannya, lima tahun penjara," kata Oki.
(*)