Belasan Orang Tak Gunakan Masker Terjaring Operasi Yustisi dan Dikenai Denda Admisnistrasi
Satpol PP Padang bersama Pihak Kepolisian Sektor Koto Tangah dan Polsek Padang Utara serta pihak kecamatan lakukan operasi Yustisi bagi para pelanggar Protokol kesehatan, dalam operasi tersebut bagi orang yang Kedapatan langgar Prokes langsung di Sanksi secara Administrasi.
Satpol PP dan kepolisian menyasar kawasan Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Alai kecamatan Padang utara. Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Mako Polisi Sektor Koto Tangah guna dilakukan penginputan data ke Sistim Pelanggaran Perda ( Sipelada). Operasi tersebut berhasil mengamankan 18 orang yang tidak bermasker, petugas Sipelada langsung memberikan sanksi administrasi sebesar 100.000 kepada orang tersebut.
"18 orang didenda langsung dengan membayar Administrasi sebesar 100.000 sesuai Perda nomor 1 tahun 2021 dikuatkan dengan perwako nomor 29 tentang bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pelanggar perda nomor 1 ini," terang Alfiadi.
Lebih lanjut Kasat Pol PP menambahkan operasi yustisi ini adalah upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuhi protokol kesehatan di masa Pandemi covid-19.
"Mereka terpaksa di denda ini adalah langkah tegas dalam upaya memutus penularan Corona Virus di Kota Padang maka perlu kerja sama semua pihak agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan,"ujarnya.
Lebih lanjut Kasatpol PP menjelaskan mereka yang terjaring maka sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang bagi orang yang kedapatan tidak Pakai Masker Di Denda Rp 100.000, dua kali kedapatan Rp.250.000, jika masih ditemukan maka akan di kurung selama dua hari, selain itu penindakkan pelanggaran Prokes juga berlaku bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-.
(*)