Breaking News

Berawal dari Curhat Korban di Medsos, Akhiri Pelarian Dua Begal Tugu Tani

D'On, Jakarta,- Setelah berjalan selama dua pekan lebih, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus begal atau perampasan motor terhadap seorang pengendara ojek online di Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Ada dua pelaku begal yang sudah ditangkap, keduanya masih berusia belia. Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Berikut rangkuman kasus ini sejak awal peristiwa pembegalan hingga penangkapan.

Korban sedang berhenti di lampu merah

Aksi pembegalan sepeda motor itu terjadi di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/5/2021) dini hari pukul 04.00 WIB.

Korban saat itu menggunakan sepeda motor berjenis Yamaha Nmax warna hitam dengan pelat B 5490 THG.

Korban tengah berhenti di lampu lalu lintas yang sedang merah. Tiba tiba saja dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor memepet korban.

Salah satu dari mereka lalu mengacungkan celurit kepada korban. Korban yang ketakutan lalu langsung meninggalkan sepeda motornya. Pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor beserta ponsel korban.

Aksi pembegalan itu terekam CCTV dan terjadi hanya dalam hitungan detik.

Minta tolong lewat medsos

Usai kejadian, korban pun langsung meminta pertolongan melalui media sosial lewat video. Dalam video tersebut, korban tampak menceritakan detik-detik pembegalan yang dialaminya.

"Pelaku cowok dua-duanya, pakai sweater kotak-kotak. Pelat nomor saya B 5490 THG," ujar korban.

Perekam video itu meminta siapa pun agar memberhentikan motor pelaku dan korban. Video itu kemudian viral di jagat di internet.

Namun korban tak kunjung membuat laporan ke polisi. Akhirnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat proaktif mencari korban dan memintanya membuat laporan.

Dua pelaku ditangkap

Dua pekan setelan kejadian, polisi pun menangkap dua pelaku, yakni M (26) dan ASY (20). M berperan mengendarai motor yang digunakan untuk melakukan aksi begal.

Sementara ASY berperan sebagai eksekutor dengan mengacungkan celurit ke korban dan melakukan perampasan sepeda motor.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, M dan ASY dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Setyo.

Untuk beli narkoba

Setyo menyebut, kedua pelaku nekat merampas sepeda motor untuk membeli narkoba. Kedua tersangka bahkan sudah empat kali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, aksi pelaku dilakukan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Bekasi.

"Jadi kedua pelaku ini merampas sepeda motor bukan untuk hidup atau makan sehari-hari. Tapi untuk memenuhi kebutuhan ketergantungan narkoba," kata Setyo.

Pelaku Begal motor terhadap pengemudi ojek online di Tugu Tani melakukan aksinya demi mendapat uang untuk membeli narkoba.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan, salah satu tersangka yakni M juga diduga merupakan kurir narkoba.

Penadah masih diburu

Meski kedua pelaku sudah tertangkap, namun sepeda motor dan handphone yang dirampas belum bisa kembali kepada korban. Sebab, kedua barang itu sudah terlanjur dijual ke penadah.

Setyo mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu penadah motor dan ponsel rampasan tersebut.

"Kami sudah dapat identitas penadahnya. Tapi belum dapat kita lakukan penangkapan, masih dilakukan pengejaran" kata Setyo.

Polisi mengidentifikasi penadah itu yang berinisial B alias O. Selain penadah, penyelidikan polisi juga menunjukkan B merupakan pengedar narkoba.


(*)