Berawal Laporan Bocah Usia 10 Tahun, Ayah Tiri Ditangkap Polisi
D'On, Lebak (Banten),- Polres Lebak, Banten, menangkap pria berinsial Y, pelaku penganiayaan terhadap anak tiri yang masih berumur 10 tahun.
Y ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan setelah sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Lebak, Selasa (4/5/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, pelaku menganiaya anak tirinya tersebut lantaran kesal mendapat laporan bahwa korban telah mencuri ponsel.
"Anaknya dituduh curi ponsel. Anaknya tidak merasa. Karena kesal, kepalanya dibenturkan ke pintu," kata Indik melalui sambungan telepon, Selasa.
Pelaku berkali-kali melakukan penganiayaan agar anaknya itu mengakui telah mencuri ponsel.
Bocah berinisial R itu mengalami luka lebam di kedua kelopak matanya, serta luka sobek di keningnya.
Atas perbuatan tersebut, Y dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, R mendatangi Polres Lebak untuk mengadu prihal penganiayaan yang dialami dirinya.
Awalnya, R diminta oleh ibunya untuk mengantarkan menu berbuka puasa ke rumah keluarga ayah tirinya.
Makanan yang diantar kemudian diterima oleh anak dari ayah tirinya tersebut.
Menurut R, sebenarnya yang disuruh mengantar makanan adalah ibunya.
Usai mengantar makanan, R kemudian pulang ke rumah.
Tidak lama berselang, ayah tirinya datang dan melakukan penganiayaan.
Menurut R, dirinya dimarahi oleh Y hingga mendapat perlakuan kasar dan sadis.
(*)