Cantik-Cantik Penipu, Ternyata Residivis, Korbannya Merugi Rp 48 Miliar
Bukan kali pertama. Wanita itu sudah tiga kali bolak-balik memesan kamar di hotel prodeo pada 2005,2006, dan 2011. Kasusnya masih sama, penipuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan modus Lily kali ini dengan menawarkan investasi pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Surabaya.
"Korban diberikan cek, tetapi setelah dibawa ke bank tidak bisa dicairkan," kata Gatot, Kamis (6/5).
Kemampuan menipu wanita berparas cantik itu diakui oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu..
Pasalnya, Lily mampu mendekati targetnya dan secara bertahap korban menyetorkan uang hingga Rp 48 miliar kepada tersangka.
Korban tidak tahu ternyata investasi tanah yang ditawarkan itu fiktif, bahkan lahannya milik orang lain.
"Kami cek ternyata lahannya bukan milik tersangka, tetapi punya orang lain yang memang sedang dalam perkara," kata Nasrun.
Sejumlah barang bukti pun diamanakan, antara lain, dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Sapphire, dan uang tunai Rp 100 juta.
"Untuk barang bukti atau aset milik korban bisa dikembalikan," ungkapnya.
Lily dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Atau Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
(jpnn)