Divonis 15 Tahun Penjara, Jhon Kei Malah Tertawa
D'On, Jakarta,- Jhon Kei divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Jhon Kei.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan Jhon Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pbunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Mendengar vonis tersebut Jhon Kei terlihat tertawa.
Dalam video conference, Jhon Kei terlihat tertawa sesaat Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan Jhon Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat vonis tersebut, terlihat wajah Jhon Kei tenang.
Bahkan, ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jhon Kei, Anton Sudanto mengungkap sikap tenang Jhon Kei saat divonis 15 tahun penjara.
Menurut Anton, John Kei sampai akhir persidangan masih yakin dirinya tidak terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas," ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Maka dari itu kata Anton, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Terlebih kata Anton, selama kurang lebih satu tahun persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan Jhon Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Dimana tidak ada bukti SMS atau perintah yang memperlihatkan Jhon Kei jadi dalang tewasnya anak buah Nus Kei.
"Jadi sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati," terang Anton.
Menurut Anton, seharusnya saksi yang menyebut Jhon Kei merencanakan pembunuhan tidak dapat dipegang kesaksiannya.
Sebab saksi tersebut tidak pernah menyebut seperti dalam dakwaan soal nama-nama yang ditulis di white board yang direncanakan akan dibunuh.
Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Sebelumnya dalam dakwaan Jhon Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat Jhon Kei. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(Desy Selviany)