Guru Honorer Dibunuh di Malam Lebaran, Pelaku Tega Habisi Korban Karena Tak Mampu Bayar Utang CPNS
D'On, Sukabumi (Jabar),- Seorang guru honorer di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas di tangan pemuda berinisial TRP (24).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi akibat TRP kalut tak mampu membayar utangnya kepada korban bernama Edi Hermawan.
Pemuda ini memunuh korbannya pada Rabu (12/5/2021).
Peristiwa pembunuhan ini tejadi tepatnya di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Motifnya didasari utang piutang CPNS.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP M Lukmas Syarif, tersangka berinisial TRP (24).
Sementara korban diketahui bernaman Edi Hermawan.
Edi merupakan seorang guru honorer.
TRP membunuh korban karena mengiming-imingi korban mendaftar CPNS.
Korban telah dimintai sejumlah uang oleh tersangka.
Namun, korban tak kunjung menjadi PNS.
Saat korban menagih uang yang telah diserahkannya, malah dibunuh oleh tersangka menggunakan senjata tajam.
Diketahui, pembunuhan terjadi pada, Rabu (12/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Untuk utang piutang tersebut bahwa tersangka pernah mengiming-imingi mendaftarkan CPNS kepada saudara korban.
Untuk lebih jelasnya masih dalam proses pendalaman, karena harus kami periksa beberapa saksi yang menguatkan," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).
"Kronologinya tersangka TRP memiliki utang dan ditagih oleh korban, tersangka ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orangtuanya," tambah AKBP M Lukman Syarif.
Diketahui, tersangka berhasil diamankan polisi bekerjasama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.
TRP ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).
"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.
Dari tersangka, polisi berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu bilah pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp 63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.
(*)