Breaking News

Jaksa Anggap 4 Ahli dari Habib Rizieq Tak Kompeten, Termasuk Refly Harun

D'On, Jakarta,- Jaksa penuntut umum (JPU) enggan bertanya kepada empat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) di kasus swab palsu RS Ummi Bogor. Jaksa menilai empat saksi ahli tersebut tidak kompeten.

Mulanya, hakim ketua, Khadwanto, memberikan kesempatan kepada jaksa untuk bertanya. Dia meminta jaksa menanyakan hal yang baru, bukan yang sudah ditanyakan sebelumnya.

"Selanjutnya untuk penuntut umum, kalau sudah ditanya jangan ditanya lagi ya biar nggak bertele-tele nggak selesai selesai nanti," ujar Khadwanto di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Jaksa kemudian menjawab. Jaksa mengaku enggan bertanya ke empat ahli karena dianggap tak kompeten.

"Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun, ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenal perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," kata jaksa.

"Baik, jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidangnya?" tanya Khadwanto.

"Iya Majelis," jawab jaksa.

Selain itu, jaksa menolak keterangan ahli hukum kesehatan, Lutfhi Hakim, epidemiolog Tonang. Yang ketiga adalah ahli bahasa Frans Asisi.

"Kemudian ahli bahasa Frans Asisi juga kami kesampingkan karena selalu berdasarkan pada KBBI sementara di dalam persidangan ini yang diuji adalah kata kata dan bahasa hukum, jadi kami yang ingin kesampingkan itu," katanya.

Setelah itu, jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan. Jaksa pertama bertanya kepada ahli pidana, Muzakir.


(*)