Kasus Jozeph Paul Zhang, Polri Ajukan Ekstradisi Tangkap Pelaku yang Masih Bebas
D'On, Jakarta,- Hingga kini sosok Jozeph Paul Zhang masih belum ditangkap kepolisian meski sudah masuk dalam 'Daftar pencarian orang' atau DPO.
Teranyar, penyidik Bareskrim Polri bakal mengirimkan permohonan ekstradisi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk tersangka kasus dugaanpenistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono itu.
Dengan adanya ekstradisi, maka negara tempat Jozeph berada bisa melakukan penangkapan dan menyerahkannya ke Indonesia.
Adanya upaya ekstradisi tersebut, turut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.
Ekstradisi sendiri adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.
Saat ini, Jozeph diduga berada di Jerman atau Belanda.
Dengan dugaan itu, Polri kemudian terus berkoordinasi dengan otoritas Eropa, khususnya Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaan Jozeph.
Menurut Ramadhan, jika permohonan ekstradisi dikabulkan, Jozeph bisa langsung ditangkap dan dideportasi ke Indonesia jika ditemukan.
Seperti diketahui, Jozeph ditetapkan sebagai tersangka setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Jozeph juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian akan diberikan uang Rp1 juta.
(*)