Kerap Minta Uang Pelicin, ASN Diamankan Bersama Uang Rp 12 juta
D'On, Batam (Kepri),- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial WD yang merupakan petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas tindakan pemerasan atau pungutan liar (Pungli).
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, WD diamankan di Morning Bakery KBC Batam Center, Batam. WD diamankan saat menerima uang.
"WD dilaporkan karena kerap melakukan tindakan korupsi berupa pungutan liar (pungli), kepada pengusaha eksportir udang di pelabuhan sagulung," kata Widodo, melalui sambungan telepon, Minggu (30/5/2021).
Modus yang dilakukan tersangka, yakni WD meminta uang sebesar Rp 10.000 per fiber board (boks) udang yang akan di ekspor ke Singapura.
"Jika tidak diikuti, maka penandatangan SPM selalu ditunda-tunda, sehingga bisa berdampak rusaknya barang miliki pelaku usaha tersebut, yakni udang jadi tidak segar lagi atau cepat busuk dan ekspor menjadi terhambat sehingga merugikan para perusahaan milik pelaku usaha," terang Widodo.
Tentunya apa yang dilakukan tersangka membuat pelaku usaha merugi dan mau tidak memberikan uang pelincin yang diminta tersangka.
Tidak saja WD, Widodo menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa amplop cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000 dan rekapitulasi ekspor udang.
Kemudian, tas tangan warna cokelat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai bank dan buku nota.
"Terakhir yang berhasil diamankan ialah sejumlah dokumen-dokumen terkait ekspor udang," ujar Widodo.
WD disangkakan dengan Pasal 21 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(*)