Lakukan Pelecehan Pemilik Sekolah di Batu Terancam Pasal Berlapis Usai Dilaporkan Komnas PA
D'On, Surabaya (Jatim),- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE pemilik sekolah SPI Batu ke SPKT Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya.
Akibat perbuatan tak terpuji itu, JE bisa terancam pasal berlapis. Pasalnya, tak hanya pelecehan yang dilakukan. Yakni melakukan kekerasan fisik, verbal hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
"JE bisa kena 3 pasal berat. Kekerasan seksual. Ancaman di pertama ada pasal 82 dari UU 35 tahun 14 dan UU 17 tahun 2016. Hukuman maksimal seluruh hidup. Kalau terbukti berulang-ulang, bisa dikebiri. Untuk eksploitasi ekonomi, ada di pasal 81. Kekerasan fisik di pasal 80 dari UU 35 tahun 2014," kata Arist kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
"JE bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius. Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula. Saya apresiasi SPKT Polda Jatim itu yang kerja cepat terhadap respon cepat," tambahnya.
Arist mengatakan laporan ini berawal seorang anak mengalami pelecehan seksual, hingga membuat psikologis anak tersebut tertekan. Selanjutnya dilakukan investigasi.
"Dilaporkan ke KPAI, 1 Minggu lalu kami investigasi. Ada tim yang datang ke Poso, Palu, Blitar dan sebagainya. Ibu korban di Blitar bahkan ada yang sakit," tandasnya.
Dia menjelaskan jumlah korban yang saat ini ditangani Komnas PA ada 25 anak. Tiga di antaranya dengan permasalahan serius. Bahkan, kemungkinan ada korban lain yang belum speak up dan pelaku bukan hanya JE.
"Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25. Mungkin-mungkin saja karena tidak pernah terbuka (ada korban lain), karena korban ini juga bisa jadi baru terjadi. Bisa jadi bukan hanya JE, tapi ada pelaku lain. Tapi akan kita serahkan seluruhnya," ujarnya.
(*)