Breaking News

Larangan Mudik Lebaran 2021 Mulai Tanggal 6 Mei: Ada Razia dan Ada Sanksi bagi ASN yang Melanggar

D'On, Jakarta,- Aturan larangan Mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan Kamis, 6 Mei besok hingga 17 Mei. Selama periode tersebut, segala bentuk aktivitas mudik, termasuk mudik lokal, ditiadakan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mengurangi tingkat penularan virus corona. 

“Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya. Mohon jajaran pemerintah daerah, dan masyarakat untuk dapat menjadi agen promosi kesehatan yang baik dengan berlandaskan satu narasi dari pemerintah,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (4/5). 

Wiku menjelaskan kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus corona menular lebih cepat. Misalnya, penularan karena bersalaman, berpelukan ataupun interaksi fisik lainnya yang kerap terjadi dalam pertemuan fisik secara langsung. 

Hal itu, kata Wiku, sering tidak bisa terhindarkan, bahkan terhadap orang yang sebenarnya memahami protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). 

“Keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, data, ahli, dan pengalaman di lapangan bahwa kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat,” jelas Wiku seperti dilansir Antara.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada pengecualian bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, melahirkan, kedukaan, dan kendaraan pelayanan distribusi logistik. 

Pelaku perjalanan orang wajib memiliki print out izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM) dan surat bebas COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Razia Dokumen Perjalanan Mudik 2021 

Dalam Adendum SE No 13 Tahun 2021, pada poin 6 disebutkan bahwa skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda). 

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar 

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. 

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut. 

Penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan. 

Perlu diketahui bahwa Larangan Mudik Lebaran yang akan berlaku mulai besok, Kamis, 6 Mei hingga 17 Mei 2021, berlaku untuk semua orang. Namun, ada pengecualian bagi orang-orang dengan keperluan mendesak sesuai dengan isi SE No 13 Tahun 2021, dan wajib menyertakan syarat dan dokumen perjalanan yang valid. 

Adapun aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia.

(tirto)