Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Kucing Kini jadi Tersangka
Kasus tersebut sudah memasuki babak baru. Sang majikan berinisial FF (53) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
"Benar, satu tersangka, majikannya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi, Selasa (18/5).
Penetapan FF sebagai tersangka sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu.
Dalam laporan yang dibenarkan Oki itu tertera bahwa pelapornya adalah Kepala Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Sugianto.
"Iya benar (laporannya itu)," kata dia.
Oki mengatakan surat pemanggilan terhadap FF sebagai tersangka akan dikirimkan hari ini.
"Surat panggilan pertama akan dikirim hari ini kepada yang bersangkutan," lanjut dia.
Sementara itu, berdasarkan data laporan milik polisi, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020.
Sejak pertama masuk kerja dia tidak mendapatkan haknya berupa gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh FF.
Sekitar empat bulan yang lalu, terduga korban mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari terlapor. Mulai dipukul menggunakan kayu hingga besi yang hampir mengenai seluruh tubuhnya.
Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami penyiksaan, yakni disetrika di bagian tangan dan paha. Bahkan dipaksa memakan kotoran kucing.
Selama bekerja dia tak diperbolehkan tidur di dalam rumah dan harus bermalam di pekarangan belakang rumah terlapor. Akibatnya EAS mengalami kelumpuhan.
(*)