Ngeyel! Pemuda Ini Curi Motor dan Bakar Rumah Tetangganya Gegara Hal Sepele
Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor dan membakar rumah AT pada Rabu (26/5) lalu.
Menurut Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru, motif BSK melakukan ulah itu lantaran kesal tetangganya tersebut jarang menempati rumah dan kurang menjaga kebersihan pekarangan.
BSK ditangkap oleh anggota Polsek Wasior dan Satreskrim Polres Teluk Wondama setelah menerima laporan warga, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
"Pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor, tetapi juga membakar rumah tersebut karena merasa jengkel terhadap pemilik rumah," ujar AKBP Yohanes di Wasior, Sabtu (29/5).
Sementara itu, Kapolsek Wasior Ipda Rizky Cahyo mengatakan sebelum beraksi, BSK mengonsumsi minuman keras.
Sebelumnya pelaku sempat mencuri gerobak, kemudian dijual seharga Rp 100 ribu. Diduga uang hasil curian ini untuk beli minuman keras.
Rizky mengatakan bahwa BSK saat ini sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus pencurian dan pembakaran itu.
"Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wasior bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Atas perbuatannya, BSK dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus (pencurian dan perusakan alias pembakaran),
"Yaitu Pasal 187 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sementara korban AT mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Korban juga juga kehilangan tempat tinggal dan barang pribadi, termasuk barang-barang dagangan yang ikut terbakar.
(antara/jpnn)