Breaking News

Pembunuh Cucu Mantan Bupati Tapin, Diringkus Saat Sembunyi di Rumah Neneknya

D'On, Tapin (Kalsel),- Pembunuh NR (17), siswi sekolah menengah atas (SMA) sekaligus cucu mantan Bupati Tapin, akhirnya terbongkar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tapin AKP I Kadek Dwi Suryawandika menuturkan, pihaknya telah menangkap MA (33), seorang warga Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan bukti dan pengumpulan keterangan, pelaku diringkus oleh personel polisi saat bersembunyi di rumah neneknya di Desa Batang Kulur, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Karena melakukan perlawanan sewaktu diciduk, MA terpaksa dilumpuhkan.

"Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan di kaki kiri pelaku," ujar Kadek, Minggu (2/5/2021).

Kini, pelaku telah dijebloskan di sel tahanan Polres Tapin.

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan terhadap cucu mantan Bupati Tapin Ahmad Makkie ini dilatarbelakangi untuk menghilangkan jejak tatkala pelaku mencuri di rumah korban.

Ketika pelaku sedang beraksi, dia dipergoki oleh NR yang waktu itu terbangun.

"Dari hasil interogasi petugas, pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku kepergok oleh korban hendak melakukan pencurian di rumah," sebutnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Usai menghabisi korban, pelaku langsung kabur melalui jendela kamar korban dan turun ke lantai satu," ujar Kadek.

Jenazah NR ditemukan di rumahnya dengan sejumlah luka lebam.

Diancam 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disertai dengan kekerasan.

Ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas tindakannya.


(*)