Breaking News

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswi, Pengakuannya Bikin Merinding

D'On, Palembang (Sumsel),- Jajaran Reskrim Polsek Kalidoni Palembang meringkus Bayu Siga Iswara, 19, pelaku penusukan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Kayu Agung, Jumat (28/5/2021).

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat oleh Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang belum lama ini. Kasus yang dilaporkan ke Polsek Kalidoni karena telah menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Nah, ternyata sepeda motor tersebut dijual, lalu uangnya digunakan untuk melarikan diri setelah melakukan penusukan terhadap mahasiswi di Kayu Agung.

“Aku senang dan naksir sama dio (korban) Pak. Tapi dio idak ado respon samo sekali,” ujar Bayu mulai menceritakan pengakuannya saat dihadirkan di Mapolsek Kalidoni, Jumat (28/5/2021).

Ya, cinta bertepuk sebelah tangan. Tersangka memang sudah berniat menusuk korban hingga beberapa kali penusukan menggunakan senjata tajam.

Tersangka Bayu yang masih menyimpan kesal karena cintanya bertepuk sebelah tangan.

“Kesal Pak. Setiap kali aku mengirimkan makanan, selalu ditolak korban,” ungkap residivis kasus Curanmor yang pernah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidoni ini beberapa tahun lalu.

Warga Jalan Siaran, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang ini, setelah bebas dari LP Anak Pakjo, kemudian bekerja sebagai karyawan warung Pecel Lele.

“Ketemu dengan korban karena dia sering beli Pecel Lele di tempat aku begawe dari situlah aku menaruh hati dengan korban dan aku terus memberikan perhatian,” ujarnya.

Tidak sampai di situ, pelaku juga sering mengantarkan makanan ke indekos korban namun karena sering tidak dibukakan pintu, makanan tadi sering digantungkan di pagar.

“Selalu dijawab sama korban tunggu setelah dia ngomong dengan ibu indekos dia dulu. Di situ aku merasa takut dan langsung pergi. Jadi setiap kali makanan yang ditolak itu gantungkan saja di pintu pagar berharap gak diambil,” ungkap Bayu.

Rasa suka yang timbul hilang berganti dengan rasa benci bercampur amarah. “Aku kesal, Pak, ngapa dia begitu sama aku. Dan memang aku sudah niat untuk menusuk dia aku bawa pisau,” sesalnya.

Kapolsek Kalidoni, AKP Evial Kalza MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Chandra SH mengatakan, tim penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Polres OKI untuk kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka Bayu.

“Bayu ini merupakan resedivis dan ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor yang korbannya melapor ke polisi. Ternyata ada kaitannya dengan kasus penganiayaan terhadap mahasiswi Unsri di Kayu Agung,” terang Evi.

Evi menyebut, tersangka mengaku kepepet mencari biaya untuk melarikan diri sehingga dia melarikan sepeda motor milik temannya.

“Kasus penggelapan sepeda motor, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Evi.

(dho/sumeks.co)