Breaking News

Rayakan Malam Takbiran dengan Pesta Miras, 10 Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi

D'On, Malang (Jatim),- 10 orang pemuda diamankan anggota Sabhara Polresta Malang Kota, Rabu (12/5/2021) malam.

Alasannya karena mereka telah membuat kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum di jalanan.

Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Jadi pada Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota kami yang berjaga di pos pengamanan Stasiun Malang melihat mobil pick up Daihatsu Espass warna hitam sedang melintas," jelasnya kepada TribunMadura.com.

"Di bak mobil tersebut, terdapat sejumlah pemuda sambil membawa dan memainkan alat musik drum," sambungnya.

Karena membuat kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum, polisi yang berjaga di pos pengamanan Stasiun Malang langsung bergerak cepat menghentikan mobil bernopol N 9814 AB tersebut.

Setelah berhasil dihentikan, polisi segera melakukan pemeriksaan.

Ternyata, mobil pick up tersebut berisi 10 orang pemuda.

Yaitu satu pengemudi dan sembilan orang penumpang.

Di mana sebagian besar penumpangnya berada di bak mobil.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam mobil pick up itu kami temukan tiga botol minuman keras (miras). Terdiri dari dua botol plastik miras jenis cukrik, dan satu botol miras Tomi Stanley," jelasnya.

Akhirnya, mobil pick up berikut 10 orang pemuda tersebut dibawa menuju Polresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan dan pemberian sanksi.

Setelah dilakukan pendataan, diketahui ternyata tiga orang masih di bawah umur.

Tiga orang pemuda yang di bawah umur, disuruh untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya itu, dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Tiga orang pemuda yang terbukti telah meminum minuman keras, dikenakan sanksi tipiring berupa denda," ujar Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.

"Sedangkan untuk empat orang pemuda, dikenakan tipiring denda karena melanggar protokol kesehatan dan menganggu ketertiban umum."

"Setelah mereka dikenakan sanksi, kami kembalikan barang bukti mobil pick up dan alat musik drum. Untuk barang bukti miras, tetap kami sita dan selanjutnya akan dimusnahkan," imbuhnya.

(*)