Rizieq Shihab Tuding Penyidik Giring Saksi Ahl, Minta Hakim Abaikan BAP
D'On, Jakarta,- Terdakwa perkara berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor Rizieq Shihab meminta majelis hakim mengabaikan keterangan saksi ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Rizieq menyebut keterangan dari saksi ahli sosiologi hukum Trubus Rahadiansyah itu menyangkut fakta.
Rizieq mengatakan peran Trubus adalah sebagai saksi ahli, bukan saksi fakta. "Jadi saya minta jawaban saksi di BAP nomor 13, 14 dan 15 diabaikan," kata mantan pimpinan FPI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut Rizieq, pada jawaban nomor 13 di BAP saksi Trubus langsung memastikan dia positif Covid-19 dan diabetes. Sementara pada jawaban nomor 14 BAP, Trubus disebut langsung memvonis Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, menyatakan berita bohong tentang kondisi kesehatan eks pimpinan FPI itu.
Meski meminta keterangan Trubus di BAP diabaikan, Rizieq mengatakan tak menyalahkan Trubus atas jawaban tersebut. Dia justru menuding penyidik yang berperan. "Bahwa penyidik ini menggiring dan mengarahkan saksi ahli," kata Rizieq.
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa telah menyiarkan berita bohong terkait hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR. Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19 melalui hasil tes swab PCR yang dilakukan MER-C di RS Ummi Bogor.
Namun, Rizieq bersama terdakwa lain seperti Hanif dan Andi Tatat dituding tidak menyampaikan informasi bahwa dia positif terjangkit Corona itu secara apa adanya ke publik. Para terdakwa juga tidak melaporkan hasil tes itu kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Akibat berita bohong itu terjadi keonaran berupa unjuk rasa baik pihak yang pro dan kontra di Kota Bogor. Dalam dakwaan disebutkan ada demo Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) pada 30 November 2020 dan dari Aliansi BEM se-Bogor pada 4 Desember 2020.
(*)