Seorang PNS Transfer Rp100 Juta agar Video Syurnya Tak Tersebar, Pelaku Minta Lagi Rp200 Juta
D'On, Palembang (Sumsel),- Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS terpaksa mengirim uang Rp100 juta seusai diancam video syurnya akan disebar.
Pelaku yakni Agus (38) warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Namun seusai mendapatkan uang, pelaku malah meminta lebih sebesar Rp200 juta untuk modal usaha.
Alasan pelaku meminta Rp200 juta karena akan pindah ke kalimantan.
Rencananya pelaku akan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha.
Diketahui, MS menerima ancaman melalui WhatsApp pada 31 Juni 2020 lalu.
Atas tindakannya, pelaku dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut diketok majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/5/2021).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Agus terbukti secara sah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pencemaran nama baik.
Vonis dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Neny Karmila.
Dimana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara lima tahun.
Sementara itu, pledoi yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ahmad Rizal, meminta terdakwa dapat dibebaskan dari jerat hukum.
Namun tidak diterima oleh majelis hakim.
Ditemui seusai persidangan virtual, Ahmad Rizal mengaku sangat keberatan dengan vonis yang dinilai terlalu tinggi untuk terdakwa.
Menurut Rizal, ia pernah mendampingi kasus serupa, akan tetapi vonisnya tidak setinggi yang diterima Agus.
Bahkan, angka pemerasan saat itu lebih tinggi dari yang dilakukan Agus.
Maka dari itu dirinya menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.
"Kita akan berkoodinasi dulu dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya apakah akan banding atau kita terima," singkat Rizal pengacara Posbakum PN Palembang.
Kasus berawal dari terdakwa yang berkenalan dengan korban berinisial MS, seorang PNS, melalui aplikasi WhatsApp.
Hingga pada saat 31 Juni 2020, korban menerima ancaman.
Pelaku mengancam akan menebar video tak senonoh korban, jika ia tak memberi terdakwa uang Rp100 juta.
Korban sempat menawar Rp25 juta saja, tapi ditolak terdakwa.
Akhirnya korban mentransfer uang dengan bertahap tiga kali, pertama 13 Juli 2020 dua kali Rp 25 juta dan 25 juta. Kemudian tanggal 14 Juli 2020 Rp50 juta.
Setelah itu terdakwa berjanji, tidak akan menganggu, dan menghapus foto-foto tidak senonoh saksi korban MS.
Namun nyatanya sebulan kemudian, terdakwa Agus meminta lagi uang Rp200 juta dengan korban MS, dengan alasan akan pindah ke kalimantan dan untuk modal usaha.
Korban pun merasa diperas, kemudian melapor ke pihak berwajib.
Korban kerap dikirimi pesan teks dan whatsapp dengan nomor yang berbeda.
Kendati demikian terdakwa tidak menyangkal telah menerima uang Rp100 juta, namun terdakwa tetap membantah meminta uang lagi Rp200 juta setelahnya.
(TribunJakarta)