Sesuai Perintah Kapolri Aiptu ES Menerima Sanksi Pecat Karena Mengedarkan Narkoba
Toga menyebutkan Aiptu ES merupakan anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Polres Mukomuko. Dia menyebut barang haram yang didapatkan ES berasal dari Sumatera Barat.
"Kasus tetap kami lanjutkan di BNN provinsi dan ES akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya.
Toga mengatakan Aiptu ES telah lima tahun menjadi pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
"ES sudah lima tahun beroperasi di Kabupaten Mukomuko," kata ujarnya di Bengkulu, Selasa (25/5).
Ia menyebut bahwa barang yang didapat ES berasal dari DB, 32, warga asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan J warga asal Kabupaten Kepahiang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Toga menyebutkan bahwa ES mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja untuk mencari keuntungan dan materi.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengirimkan surat keluhan kepada kami dan tidak menutup kemungkinan. Kami akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain. Kami juga telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa tempat di daerah Bengkulu yang melibatkan anggota," terang Toga.
Sebelumnya BNN Provinsi Bengkulu mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu DA (53) pengguna narkotika, DB (32) dan ES (43) yang merupakan pengedar.
Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat isap sabu-sabu atau bong.
Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(antara/jpnn)