Terungkap, Ini Motif Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Kamar Kos Surabaya
D'On, Surabaya (Jatim),- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Vito Zakaria (18).
Vito diketahui tewas di dalam kamar indekos di Jalan Siwalankerto Timur I, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jumat (21/6/2021) pukul 09.44 WIB.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengatakan, dua tersangka ditangkap di rumah mereka.
Para pelaku mengakui telah menganiaya korban. Para pelaku tersebut adalah A alias Tanjung (19) dan A (18), keduanya warga Surabaya.
"Keduanya kita amankan di rumahnya, kita minta keterangan dan mengakui melakukan penganiyaan tersebut bersama dengan teman-temanya," kata Ambuka saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat pelaku dalam kasus tersebut. Namun, dua pelaku melarikan diri.
"Jadi masih dua orang lagi yang yang kita DPO-kan, berinisial ST dan RF," ujar Ambuka.
Motif pelaku
Ia pun mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Menurutnya, sebelum pengeroyokan, korban mengeroyok salah satu tersangka. Saat itu, salah satu tersangka mengajak teman-temannya untuk membalas perlakuan korban.
"Motifnya saling balas, karena (salah satu tersangka) ada yang dipukul oleh teman-temannya (korban)," ungkap dia.
Dari penangkapan kedua tersangka, aksi saling balas pengeroyokan itu dipicu tuduhan pemerkosaan terhadap dua tersangka.
Sehingga dari situ memicu terjadi saling balas antara kelompok korban dan kelompok tersangka.
"Kalau terkait itu (tuduhan pemerkosaan) itu masih kita selidiki lebih dalam. Jadi terkait pemerkosaan nanti kita selidiki lebih dalam. Tapi dari hasil penyelidikan yang kita fokuskan memang ini ada dua LP (laporan polisi), korbanya ada dua, yang satu meninggal dunia yang satu luka berat. Nanti setelah tertangkap tersangka lainnya kita bisa lebih dalam," tutur Ambuka.
Dari hasil pemeriksan yang dilakukan kepada tersangka, korban meninggal dipukul dengan tangan kosong dan dibenturkan ke tembok sehingga korban mengalami luka yang cukup parah.
"Memang dilakukan dengan tangan kosong, akan tetapi kan di situ sempat dibenturkan ke tembok. Jadi mungkin yang sangat membuat luka fatal akhirnya mengakibatkan kematian adalah benturan kepala ke tembok," ujar Ambuka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berusia 18 tahun ditemukan tewas di dalam kamar indekos di Jalan Siwalankerto Timur I, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jumat (21/6/2021) pukul 09.44 WIB.
Korban diketahui bernama Muhammad Vito Zakaria. Ia diduga menjadi korban pembunuhan.
Berdasarkan keterangan dari salah satu tetangga indekosnya, sehari sebelum kejadian, yakni pada Kamis (20/5/2021) pukul 22.00 WIB, ia mendengar korban di dalam kamar indekos tengah bertengkar.
"Dia adu mulut dengan orang yang tidak diketahui dan berada di dalam kamar," kata Subeki warga setempat, kepada wartawan, Jumat.
(*)