Breaking News

TNI AL Amankan Minuman Keras Ilegal dari Dua Kapal Penumpang Menuju Talaud


D'On, Talaud (Sulut),-
Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Melonguane mengamankan minuman keras ilegal dari dua kapal penumpang. Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Manado tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kadispen Lantamal VIII, Mayor Laut (KH) Samuel Pontoh mengatakan, minuman keras ilegal tersebut berhasil diamankan Lanal Melonguane setelah menerima informasi intelijen dari Tim Intel Lantamal VIII tentang adanya pengiriman barang tersebut yang dibawa penumpang di atas kapal KM Barcelona III dan KM Holly Marry dari pelabuhan Manado tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim SFQR Lanal Melonguane menggunakan searider dengan personel gabungan intelijen, Patroli Keamanan Laut (Parkamla), Polisi Militer dan kesehatan segera melakukan penyekatan terhadap dua kapal tersebut. Penyekatan pertama dilakukan terhadap KM Barcelona III di Perairan Lirung, Talaud.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal ditemukan sekitar 17 kardus minuman keras yang sudah dikemas dalam kardus botol air mineral," katanya, Minggu (2/5).

Samuel menambahkan, sementara pemeriksaan kedua dilakukan di Perairan Melonguane, Talaud, terhadap KM Holly Marry ditemukan lima kardus minuman cap tikus yang sudah dikemas dalam kardus botol air mineral.

Kecurigaan Tim SFQR Lanal Melonguane terhadap kedua kapal tersebut terus dilakukan dan ketika kapal bersandar di Pelabuhan Beo, Talaud dilakukan pemeriksaan ulang yang dilakukan Posal Talaud dan kembali menemukan tiga kardus dalam kemasan yang sama.

"Selanjutnya barang bukti berjumlah 25 kardus sekitar 600 liter yang ditemukan di atas kedua kapal tersebut diamankan di Lanal Melonguane untuk proses lanjutan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Terkait kejadian tersebut, Komandan Lantamal (Danlantamal) VIII Brigjen TNI (Mar) I Wayan Ariwijaya menyampaikan, TNI AL akan menindak tegas terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan di dan atau lewat laut.

"Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap semua masyarakat pengguna laut," tutupnya. 

(mdk/fik)