Berkat Telepon Ibu dan Soto Tidak Enak, 2 Perempuan Selamat dari Pembunuhan Berantai
D'On, Kulon Progo (DIY),- NAF (22), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo pelaku pembunuhan berantai mengakibatkan ternyata menargetkan aksi kejahatannya pada empat orang perempuan muda.
Dua perempuan meninggal dunia dan dua lainnya selamat.
Dua korban meninggal yakni Takdir Sunariati (22) asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih dan Desi Sri Diantari (22) asal Pedukuhan Gadingan, Wates.
Sedangkan dua calon korban yang selamat adalah R (21) asal Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih dan C (22) warga Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Kedua orang ini selamat. Namun, sesuai pengakuan pelaku, yakni tersangka NAF yang mengaku memang ada niatan hal (kejahatan) tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso, Kamis (3/6/2021).
NAF beraksi dengan cara memberi minum oplos pada korban terlebih dahulu, lalu dibunuh, lantas membawa lari barang milik korban.
Munarso menceritakan, R nyaris menjadi korban sebelum kasus jenazah Desi ditemukan. Pada sebuah warung, R sempat makan soto yang sudah diberi minuman oplos campur obat flu.
Meski sempat menyantapnya sedikit, R tetap merasa lemas dan pusing. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil diam-diam gawai milik R.
"Karena merasa soto tidak enak maka tidak jadi dimakan. Pencuriannya sudah terjadi karena HP ini sudah berpindah ke saku pelaku," kata Munarso.
R sadar kenekatan NAF, HP pun kembali dan kasus selesai begitu saja.
Calon korban lain bernama C merupakan mantan kakak kelasnya semasa sekolah. NAF bahkan nekat melancarkan aksi pada C beberapa jam sebelum kejahatannya pada Takdir, korban yang meninggal dunia pada 2 April 2021 lalu.
NAF dan C hanya jalan keliling-keliling sepanjang siang hari.
“Karena C terus dihubungi ibunya, maka tidak lama. Modusnya, pelaku membawa ke tempat sunyi tapi belum menemukan tempat yang pas karena C terus ditelepon ibunya," katanya.
C pun selamat.
Apa yang disampaikan mereka yang selamat ini menjadi keterangan yang menguatkan bahwa kasus ini pembunuhan berantai dan terencana. Polisi pun menjerat NAF dengan ancaman hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup.
“(Karena itu) kasus dengan tersangka NAF ini dapat dikatakan pelaku pembunuhan berantai, karena ada dua korban meninggal. Namun, sebelum kejadian yang mengakibatkan korban, pelaku sudah melakukan hal serupa pada calon korban (lain),” kata Munarso.
(Dani Julius Zebua)