Demi Bayar Utang Rp460 Juta, Tetangga Tusuk Bos Plastik 11 Kali
D'On, Bandung (Jabar),- Terlilit utang Lukman nekat membunuh tetangganya sendiri, Ulaiman, bos toko plastik di Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 27 Mei 2021.
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf menjelaskan pelaku mengaku motif membunuh tetangganya karena ingin melunasi utang sebesar Rp460 juta.
“Ketika ditangkap, tersangka menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar utang,” ucap Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu 2 Juni 2021.
Aksi perampokan dilakukan Lukman pada malam hari. Pelaku masuk lewat atap ke dalam rumah toko (ruko) milik Ulaiman kemudian menodongkan sebilah pisau kepada korban.
Lantaran korban melakukan perlawanan pelaku menusukan pisaunya ke tubuh korban sebanyak 11 kali. Ulaiman bersimbad darah meninggal di tempat.
“Pada saat itu sedang tertidur, langsung dibangunkan dan ditodongkan pisau. Setelah itu korban diminta uang, korban melawan, dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali, serta pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp50 juta,” ungkap Yoris.
Setelah membunuh dan menggasak harta korban, pelaku melarikan diri. Uang dari perampokan tersebut dipakai Ulaiman untuk membayar utang.
“Utang pelaku semuanya Rp460 juta, namun baru dibayar Rp50 juta dari perampokan itu. Utangnya banyak, ada utang kontrakan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(*)