Breaking News

Siasat Licik 2 IRT Bunuh Petani Kopi Jasadnya Digantung di Pohon, Terhasut Dendam, Polisi Curiga Ini

D'On, Simalungun (SUMUT),- Seorang Petani Kopi Portan Tumanggor (52) tewas dibunuh dua ibu rumah tangga di Simalungun, Sumatera Utara. 

Jasad korban tergantung di pohon kopi Nagori Tano Pinggir, Kecamatan Purba, Simalungun, Sunatera Utara, Kamis (27/5/2021).

Nyawa Portan Tumanggor dihabisi dua ibu rumah tangga ini lantaran pelaku sakit tak dipinjami uang.

Karena tak dipinjami uang itulah, Anaria Sipayung (40) dan Halima Telambanua (45) warga Huta Tinggir Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun membunuh korban.

Kedua pelaku sendiri setelah membunuh korban, lantas menggantung jasad korban di pohon kopi.

Jasad korban digantung, karena kedua pelaku ingin menghilangkan jejak.

Polisi menduga aksi yang dilakukan AS dan HT untuk menghilangkan jejak.

"Awalnya kita melihat korban terlihat seperti bunuh diri. Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata bukan bunuh diri. Itu salah satu cara yang dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat gelar konferensi pers, Senin (31/5/2021) siang.

Motif sakit hati

AKBP Agus Waluyo menjelaskan, kedua pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena tak pernah dipinjami uang.

Dari pengakuan AS, dirinya beberapa kali mencoba meminjam uang Rp 100.000 hingga Rp 200.000, namun selalu ditolak korban. Hal itu ternyata juga dialami NT.

"Motif daripada tersangka berawal dari sakit hati. Tersangka AS beberapa kali minta pinjaman uang senilai Rp 100.000 dan Rp 200.000 tapi tidak diberi oleh korban. Tersangka kedua NT juga demikian, pernah pinjam uang tapi tidak diberi. Kedua merasa sakit hati," kata AKBP Agus Waluyo.

Kronologi

AKBP Agus Waluyo menjelaskan, saat itu kedua terduga pelaku korban mendatangi korban yang tengah memetik cabai.

Tak ada prasangka buruk, korban pun menemui kedua pelaku serta memberinya minum.

Tiba-tiba kedua tersangka mengambil sarung milik korban yang ada di atas ember dan menutup wajah korban dari posisi belakang.

Saat itu, korban sempat melihat pelaku membawa tas miliknya dan berteriak minta tolong.

Mendengar korban berteriak, pelaku lalu menarik sarung yang ada di badannya hingga korban terjatuh.

AS lalu menutup mulutnya, sementara pelaku NT menarik leher korban dengan sarung hingga korban tewas.

Selanjutnya, kedua tersangka membawa jasad korban dan digantung di pohon kopi.

Ditangkap di hotel

AKBP Agus Waluyo bilang, saat olah tempat kejadian perkara di lokasi penemuan jasad, polisi menemukan kejanggalan.

AKhirnya setelah dilakukan pendalaman, wanita petani kopi tersebut adalah korban pembunuhan.

Polisi segera melacak dan menangkap AS dan NT di sebuah hotel di Hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, pada hari Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keduanya mengaku mengambil uang dari dalam tas milik korban sebesar Rp 5,4 juta.

Uang tersebut, kata AKBP Agus Waluyo, digunakan untuk membeli ponsel dan perhiasan.

"Uang sekitar Rp 5,4 Juta dari korban. Ada beberapa barang lain, handphone dan tas," ungkapnya.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 338 subsider 170 Ayat 2 ke 3 e dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.


(Sripoku)