SIM C Dibagi 3 Jenis Berdasarkan CC Motor, Berikut Aturannya
D'On, Jakarta,- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan itu ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 lalu.
Salah satu aturan itu menggolongkan SIM bagi pemotor berdasarkan kapasitas mesin motor digunakan. Pemotor nantinya memiliki tiga SIM berbeda yakin SIM C, SIM CI dan SIM CII.
SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250 Cubic Centimeters (CC) alias Centimeter Kubik. Sedangkan SIM CI ditujukan bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 CC dan sepeda motor berbasis listrik.
Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara menunggangi motor berkapasitas mesin di atas 500 CC, atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dalam Pasal 3 Nomor 8 disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.
Pemotor yang ingin memiliki SIM CI wajib memiliki pelbagai persyaratan sesuai ayat (2) huruf h. Yang pertama pemotor harus terlebih dulu memiliki SIM C umum. Kemudian SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan. Pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Dalam Pasal 3 Nomor 9 ayat (2) huruf i disebutkan pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.
Aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan kedapan sejak peraturan ini diterbitkan.
"Untuk sementara SIM C masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (2/6).
(mdk/gil)