Breaking News

Wanita Ini Ditangkap, Mengaku Sudah 4 Kali Mencuri

D'On, Badung (Bali),- Seorang karyawan toko kosmetik bernama Ni Putu Yesy Pariasnatih ditangkap oleh tim dari Polsek Kuta, Badung, Bali.

Wanita itu diringkus atas kasus pencurian kosmetik bernilai puluhan juta rupiah di gerai Bourjois, Discovery Mall di Jalan Kartika Plaza, Badung.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tempatnya bekerja sebanyak empat kali, yaitu dari Januari sampai Februari 2021," kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra melalui siaran persnya, di Denpasar, Bali, Selasa (1/6).

Menurut Nyoman, pelaku sudah mengaku melakukan perbuatan terlarang itu sendiri dengan memanfaatkan waktu saat tidak sedang bekerja atau jadwal libur.

Wanita itu juga telah menjual barang-barang hasil curiannya berupa alat-alat kecantikan kepada sejumlah orang. Sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.

Nyoman mengatakan kasus itu berawal pada Jumat (9/4) sekitar pukul 10.00 WITA, saat karyawan yang lainnya mengetahui ada beberapa barang yang hilang dari toko Bourjois, Discovery Mall.

Setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang hilang dicurigai telah diambil oleh Ni Putu Yesy yang juga karyawan di toko tersebut.

Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke kantor pusat di Jakarta yaitu PT Aura Cantik Retailindo, lalu diutus staf untuk mengecek ke kantor cabang di Jalan By Pass Ngurah Rai Pertokoan Segitiga Emas No. 37-38 Kuta, Badung.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri di sana sejak bulan Januari 2021, dan dilakukan ketika dirinya tidak sedang bekerja atau off," ucap AKP Nyoman Gatra.

Adapun barang-barang yang hilang terdiri dari 101 pcs lipstik Velvet, lima pcs lipstik stick, lima lipstik EDT, satu pcs eyebrow pomp, dua pcs eyeliner Liquid, dua pcs blush on duo.

Berikutnya, dua pcs strobber pot, satu pcs concealer radiance, satu pcs concealer relaunch, satu pcs FDT Airmat, dan satu pcs Comp Powder H/M.

Atas kejadian tersebut PT Aura Cantik Retailindo mengalami kerugian sebesar Rp 25.536.000.

"Pelaku ditangkap hari ini (kemarin, red), di Jalan Raya Tuban. Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta," ucap Nyoman.

Atas perbuatannya, Ni Putu Yesy Pariasnatih itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP. 

(antara/jpnn)