Bangunan Dijalan Niaga Pondok Adalah Cagar Budaya, Tidak Boleh Disekat
Ia menyampaikan bahwa bangunan itu sebenarnya adalah cagar budaya.
"Bangunan cagar budaya mempunyai konsep sendiri, ada lantai dasar semacam bangunan lama dan ada teras didepan," kata Yulita pada Senen (28/6) diruang kerjanya.
Yulita menjelaskan, "teras adalah bagian dari bangunan itu, jadi teras itu menerus, tidak boleh adanya sekat - sekat karena itu adalah bagian dari koridor orang berjalan," jelasnya.
"Karena dipondok itu tidak ada trotoar ya langsung jalankan, jadi koridor adalah sebagai pengganti trotoar," jelas Yulita lagi.
"Konsep bangunan lama itu pakai koridor dibangunan pondok itu, jadi prinsipnya bangunan cagar budaya tidak boleh disekat - sekat," ujar Yulita.
Yulita menyampaikan untuk penindakannya dibidang pengawasan, karena secara konsep sudah dijelaskan bahwa itu memang untuk koridor pejalan kaki dan pada prinsipnya tidak boleh disekat.
Kabid Pengawasan Ruang Kota PUPR Padang Adlin Gusmar ketika dikonfirmasi menambahkan, "kalo itu memang tidak boleh disekat tentu Satpol PP yang bertindak, saya selaku Kabid Pengawas Ruang Kota PUPR tidak bisa melakukan tindakan karena tidak sedang melakukan pembangunan," tambahnya.
"Itu sebenarnya wewenang Satpol PP saja lagi untuk membersihkannya berdasarkan Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum karna yang terganggu adalah jalan umum," ujar Adlin.
Adlin menjelaskan tupoksi Kabid Pengawasan Ruang Kota PUPR yaitu jika ada orang sedang melakukan pembangunan, misalnya menggali trotoar untuk kabel, atau PDAM Telkom menggali aspal, trotoar atau drainase untuk kabel itu diawasi oleh Kasi Infrastruktur Kota.
"Kalo saya jadi Satpol PP sudah saya panggil itu. Tidak perlu kalian sibuk, kasih peringatan 1kali 24jam untuk bongkar, kalo tidak kita yang bongkar. Tuntutlah napain takut, pengacara Pemko kan ada 5, cuma sayangnya saya tidak di Satpol PP," ujar Adlin.
Adlin menegaskan bahwa ia siap menjelaskan jika dipanggil oleh Satpol PP.
(tim)