Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Kota Padang Perpanjang Perjanjian Kerjasama Bidang Datun
D'On, Padang (Sumbar),- Perumda Air Minum Kota Padang lakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Datun dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang. Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Pusat Perumda Air Minum Kota Padang, Selasa (6/7/2021).
Dalam sambutannya Kajari Kota Padang H. Ranu Subroto, SH, M. HUM, didampingi Kasi Datun Bapak Syafri Hadi menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian sebelumnya. Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada Perumda Air Minum Kota Padang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padang untuk menangani kasus-kasus tunggakan yang ada. Selain itu, Kajari juga mengatakan siap membantu jika terjadi permasalahan terkait Aset yang dimiliki oleh Perumda Air Minum Kota Padang. Kajari juga berjanji siap menyelesaikan setiap kasus dengan penyelesaian yang terbaik.
Dikesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM, didampingi Direktur Umum, Afrizal Kuning, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Perumda Air Minum Kota Padang. Dirut berharap, dengan kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan semoga Kejaksaan Negeri Kota Padang dapat selalu memberikan pendampingan hukum termasuk pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dilingkungan Perumda Air Minum Kota Padang.
(Ril)