Breaking News

Diduga Langgar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, Inaker Laporkan PT. PMM ke Presiden dan Polda Babel


D'On, Pangkalpinang,- Perseteruan antara LSM Indonesia Bekerja (Inaker) dan PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait pengiriman zircon ke Kalimantan, belum menunjukkan tanda-tanda mereda. PT. PPM Sendiri melalui kuasa hukum, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada PD Inaker Bangka pada akhir Juli 2021 lalu. Tak hanya PD Inaker Babel, sebanyak 12 media online serta satu orang anggota DPRD Provinsi Babel dari komisi III pun ikut disomasi oleh PT. PMM. Terakhir, seorang netizen pada platform facebook telah dilaporkan PT. PMM atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Seolah ingin memberikan respon atas somasi dari PT. PMM Jumat (13/8/2021) siang, PD Inaker Bangka bersama beberapa pengacara mendatangi Polda Babel. NGO yang berdiri pada 1 September 2016 tersebut secara resmi menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) atas dugaan PT. PMM telah melanggar Pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020, soal asal usul barang berupa mineral ikutan yang dikirim ke Kalimantan tersebut. Tak hanya Lapdu ke Mapolda Babel, PD Inaker bahkan juga menembuskan laporannya ke Presiden RI Joko Widodo.

Ketua PD Inaker Babel, Leonardo dan pengurus, didampingi 2 orang lawyer yakni Bahtiar, SH dan Mardi Gunawan, SH dari Kantor Hukum Adystia Sunggara mendatangi Polda Babel. Kedatangan Ketua Inaker dan penasehat hukum mereka dengan membawa berkas pendukung dan membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polda Babel yang ditujukan kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Terpantau wartawan, Lapdu tersebut telah resmi diterima oleh petugas SPKT Polda Babel pada Jumat sore. Bahtiar, SH, salah seorang pengacara Inaker mengatakan materi Lapdu yang mereka sampaikan terkait dugaan pelanggaran pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020. 

"Saya Bahtiar, SH dan rekan saya Mardi Gunawan, SH dari kantor Adystia Sunggara mendampingi Ketua Inaker Bangka Leonardo membuat laporan pengaduan kepada Kapolda Babel terkait PT. PMM, soal penambangan Zirkon yang diduga melanggar pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020, yang menyatakan setiap orang menampung, memanfaatkan dan melakukan pengolahan atau pemurnian dan atau pemanfaatan pengangkutan dan penjualan mineral atau Batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB di pasal 535 Huruf C dan huruf G Pasal 104 atau 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," terang Bahtiar kepada sejumlah wartawan pada Jumat sore di depan gedung SPKT Polda Babel, usai menyampaikan Lapdu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Inaker Bangka, Leonardo mengatakan laporan pengaduan ke Polda Babel ini adalah bentuk konsistensi PD Inaker Bangka yang sebelumya telah dipersilahkan Gubernur Babel dan Dirut PT. PMM untuk membuat laporan resmi jika dirasa ada dugaan penyimpangan terkait aktivitas penambang dan pengiriman mineral Zircon PT. PMM ke Kalimantan pada medio Juli lalu. 

"Selanjutnya, kami dari pihak Inaker mempercayakan penuh laporan pengaduan tersebut untuk diproses oleh pihak Polda Babel. Sampai saat ini Inaker terus konsisten untuk membuktikan apa yang menjadi dugaan kami soal adanya dugaan penyimpangan dari aktifitas produksi yang dilakukan oleh PT. PMM. Barusan laporan pengaduan kami telah diterima oleh Polda Babel, ini saya tunjukan tanda terima, dan ini laporan ini juga kami tujukan langsung ke Kapolda Babel. Kami percaya Pak Kapolda dan jajaran akan segera menindak lanjuti laporan kami pada hari ini, dengan monitor penuh oleh pihak Kuasa Hukum kami," jelas Leonardo, S.Pd. 

Tak hanya kepada Kapolda Babel, laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran UU Minerba No 3 tahun 2020 tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI. Dalam kesempatan tersebut, Leonardo memastikan bahwa Inaker telah mengirimkan laporan resmi permasalahan Zirkon dan mineral ikutan ini Ke Presiden RI, Joko Widodo, dengan lampiran 41 bukti investigasi yang telah ditembuskan ke 15 instansi pemerintah dan penegak hukum. 

"Ini (laporan pengaduan) hanya langkah awal kami saja. Untuk diketahui  sebelumnya kami sudah mengirimkan laporan resmi ke Presiden RI dan tembusan ke 15 instansi antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Maritim dan Investasi, kementerian Perdagangan, DPR RI bahkan KPK. Berkas laporan pengaduan ini kami layangkan pada tanggal 7 Agustus 2021 lalu. Laporan pengaduan resmi ini menyertakan berkas berisi 41 item temuan kami di lapangan terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan PT. PMM. Dan semua laporan pengaduan tersebut kita pastikan sudah sampai ke semua pihak baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang terakhir ini laporan pengaduan ke Kapolda Babel," jelas Leonardo, didampingi para pengacaranya. 

"Dan terkait langkah ini, Pengurus Pusat Inaker sedang mengawal laporan di Pusat. Harapan kita mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tim yang turun ke Babel mengungkap dugaan penyimpangan yang kami adukan atas aktivitas PT. PMM," timpalnya.

Terkait langkah hukum yang diambil ini, Leonardo menjelaskan bahwa pihak Inaker Bangka telah menggandeng 3 Kantor Hukum di Babel. yakni Kantor Hukum Adystia Sunggara, kantor Hukum Iwan Prahara, dan Kantor Hukum Turky dan Partner di Sungailiat. 

"Dari kantor Adistia Sunggara ada 8 kuasa hukum. Kemudian ditambah dari Kantor Turki dan Partner dan Iwan Prahara, kira-kira ada 16 orang advocat dengan pembagian tugas hukum masing-masing untuk mengawal. Nanti langkah hukum selanjutnya dari setiap kuasa hukum kita akan kita kabari kepada kawan-kawan wartawan," tutup Leonardo.

Terpisah, Direktur PT. PMM Edi Sunanta saat dikonfirmasi mengaku tidak perlu berkomentar soal Laporan PD Inaker terhadap perusahaanya. Namun Edi Sunanta mengaku percaya akan ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Masa kita mau melarang orang ngelapor. Makanya tidak perlu ada tanggapan dari saya. Karena negara hukum ini kita harus percaya kepada aparat penegak hukum untuk menegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Edi. 

Pihak Polda babel sendiri hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan ini.

(rel-KBO)