Breaking News

Pengemudi Fortuner Pelat Polri Lawan Arus-Tabrak Lari Kini Jadi Tersangka!

D'On, Jakarta,- Pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arus dan menabrak pemobil lainnya diamankan kepolisian. Polisi menetapkan status tersangka terhadap AS selaku pengemudi mobil Fortuner.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya. Dan setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang tadi sore telah dilakukan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Atas perbuatannya, AS pemobil Fortuner berpelat dinas Polri kini dijerat dengan 4 pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-undang No.22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312.

"Pasal 310 ayat 1, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan. Pasal 311 ayat 2 setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan dipidana paling lama 1 tahun, dan Pasal 311 ayat 3 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun denda paling banyak 4 juta rupiah. Terkahir 312, yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara denda paling banyak 75 juta rupiah," tutur Sambodo.

Kendati begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AS. Alasannya, saat dilakukan penangkapan AS dinilai koperatif dan tidak berusaha untuk melarikan diri.

"Kepada yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan memang tidak dilakukan penahanan. Kenapa? Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ucap Sambodo.

Sebelumnya, mobil Fortuner Berpelat dinas Polri viral melawan arus dan menabrak mobil Peugeot di Kebayoran Lama, Jaksel. Kini pengemudi mobil tersebut telah ditangkap polisi.

"Untuk pengemudi sudah kita amankan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Minggu (22/8/2021).


(dtk)