Breaking News

Sosialisasikan Perwako 71 Tahun 2021, Wako Ingatkan PPK dan OPD Bekerja Sesuai Aturan

D'On, Padang,- Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang No.71 Tahun 2021 tentang Probity Audit Dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Inspektorat Kota Padang langsung mensosialisasikan Perwako tersebut kepada perwakilan perangkat daerah di lingkup Pemko Padang yang mempunyai paket pekerjaan strategis dalam mendukung visi-misi Wali Kota Padang.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Ruangan Padang Command Centre (PCC) Kantor Balai Kota Padang, Rabu (25/8/2021) itu, diikuti peserta terdiri dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus Irban dan Fungsional Tertentu di lingkungan Inspektorat Kota Padang baik secara langsung maupun melalui 'meeting zoom'.

Dalam sambutan dan arahannya Wali Kota Padang diwakili Plh Sekda Edi Hasymi mengaku menyambut baik digelarnya Sosialisasi Perwako No.71 Tahun 2021 tersebut. Ia pun menekankan kepada semua peserta mengikutinya secara baik. 

"Kita tentu berharap ke depan pelaksanaan probity audit dapat berjalan efektif. Sehingga peran inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat lebih ditingkatkan sebagai konsultan. Begitu juga penjamin mutu (quality assurance) dalam membantu perangkat daerah pada pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan PBJ,," harapnya menekankan.

Sementara itu Plt Inspektur Kota Padang melalui Inspektur Ferri Erviyan Rinaldy menjelaskan berbicara probity audit yaitu adalah kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran dan kejujuran. Kemudian memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

"Ada beberapa tujuan dibuatnya Perwako No.71 Tahun 2021 ini. Diantaranya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan yang dilakukan oleh APIP dan perangkat daerah atas PBJ sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Selanjutnya menciptakan akuntabilitas dalam proses PBJ. Begitu juga untuk memelihara tingkat kepercayaan publik dan peserta PBJ dalam proses PBJ yang dilakukan pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut Ferri juga memaparkam fungsi probity audit. Pertama meyakinkan PBJ wajar, objektif, transparan dan akuntabel sesuai tujuan dan kebijakan PBJ. Kedua sebagai instrumen mencegah fraud/korupsi, 'early warning mechanisme atas penyimpangan atau kecurangan dan memperkuat manajemen risiko (MR).

Sementara terkait peran probity auditor sambungnya, diantaranya memberikan saran selama proses PBJ sesuai ketentuan dan standar. Kemudian mencermati atau mengamati proses pengadaan untuk meyakinkan bahwa semua hal yang berkaitan telah tercakup disertai menerbitkan laporan (saran).

"Ada beberapa manfaat probity audit bagi PBJ. Mulai dari menghindari konflik kepentingan dan permasalahan, menghindari praktik korupsi serta meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perubahan perilaku dan organisasi. Selanjutnya memberi keyakinan yang memadai kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik khususnya PBJ, telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya sesuai ketentuan, efisien dan efektif serta ekonomis," papar Ferri.

"Selain itu tujuannya juga memberikan keyakinan secara objektif dan independen bahwa PBJ telah sesuai dengan prinsip dan etika 'probity requirement'. Lalu menghindari potensi adanya litigasi (permasalahan hukum) dan memberikan informasi untuk pengambilan keputusan/kebijakan terkait PBJ pemerintah ke depannya."

"Kita tentu berharap Perwako No.71 Tahun 2021 ini dapat diterapkan secara baik dan disosialisaikan kepada publik/masyarakat. Sehingga pelaksanaan PBJ dapat berjalan secara baik dan sesuai aturan yang berlaku," tandas Ferri didampingi Inspektur Pembantu Wilayah III Malvi Hendri.

(David)