Breaking News

Terkait Polemik Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, KPK Ingatkan Hindari Gratifikasi

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang oleh negara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, permintaan sumbangan, hadiah, atau dengan sebutan lain untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi, timpalnya.

Pernyataan Ipi ini disampaikan terkait polemik permintaan sumbangan yang melibatkan nama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

"Kami dari KPK mengingatkan kembali larangan meminta sumbangan dalam kaitan potensi gratifikasi, dari informasi adanya surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar kemarin," ujar Ipi dilansir dari keterangan tertulisnya, Minggu (22/8/2021).

Menurut ipi, ini berlaku baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau kepada penyelenggara negara lain, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

"Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,"

"Baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Permintaan atau penerimaan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar dia.

Ipi menyebutkan bahwa KPK melalui Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi dan juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi.

Selain itu, pegawai negeri dan penyelenggara tersebut juga diminta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata dia.

Ipi menekankan, gratifikasi dapat dianggap sebagai pemberian suap. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya, kata dia, yakni hukuman dari 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum," ucap Ipi.

Sebelumnya diberitakan, terdapat surat yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi yang meminta uang kepada sejumlah pengusaha, pihak kampus dan lainnya oleh lima orang warga yang berasal dari luar Sumbar.

Mereka meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat dan dibekali surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi agar dibantu.

Puluhan pengusaha dan pihak kampus telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp 170 juta.

"Mereka kami amankan pada Jumat (13/8/2021) saat transaksi di sebuah tempat dan kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kala di konfirmasi pada Sabtu (14/8/2021) silam.

Menurut dia, mereka diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan surat dari Gubernur Sumbar yang memiliki kop dan ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Selain itu juga ada surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar," jelas Rico.

Sementara, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengakui banyak pihak yang mencatut namanya untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Sumatera Barat.

"Banyak yang mengatasnamakan saya kan. Di media sosial juga banyak," kata Mahyeldi Senin (16/8/2021) lalu, usai sidang paripurna DPRD Sumbar.

Sumber: Kompas.com