Breaking News

3 Sipir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang dan Dijerat Pasal Kelalaian

D'On, Jakarta,- Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan dasar penetapan tersangka kepada tiga sipir lapas dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tanggerang, atas dasar dugaan kelalaian yang mengakibatkan tewasnya para narapidana.

Sebagaimana dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat bahwa penetapan tersangka tersebut sesuai dengan Pasal 359 KUHP atas objek materil akibat meninggalnya seseorang.


"Jadi penerapan pasal 359 orangnya harus meninggal atau luka berat. Faktanya rekan-rekan sudah tahu dalam peristiwa tersebut ada berapa orang yang meninggal. Artinya, akibat materilnya sudah terjawab, betul ada," kata Tubagus kepada wartawan, Senin (20/9) kemarin.

Terlebih, Tubagus menyatakan berdasarkan hasil visum para korban disebut meninggal akibat beberapa tanda antara lain adanya jelaga di tengkoraknya, kemudian kandungan Co² di dalam darah, sehingga disimpulkan meninggalnya seseorang itu karena kebakaran dan terbakar.

"Kenapa orang ini terbakar, disebabkan karena ada rangkaian peristiwa kebakaran, lalu kenapa unsur lalainya, itu bukan dengan standar operasional berlaku di lingkungan tersebut," jelasnya.

"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP dengan pelaksanaan maka itulah bentuk kelalaian, detailnya apa pun bentuk dan lain sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Gambaran umumnya kenapa seperti itu adalah yang tadi saya jelaskan ya," lanjutnya.

Kemudian demikian terkait penyebab kebakaran, kata Tubagus, masih perlu didalami. Karena kebakaran itu sementara ini diduga kuat dari keterangan para ahli akibat korsleting listrik.

"Pertanyaannya kenapa korsleting listrik itu bisa terjadi. Terus kemudian bagaimana pola penjalarannya sehingga membakar. Kapan waktu kejadian kebakaran sampai api, proses evakuasi dilakukan dan sebagainya. Peristiwa bagaimana penyebab kebakaran, bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi," jelasnya.

Setelah semua unsur tersebut diketahui, Tubagus mengatakan nantinya akan diuraikan dalam rumusan Pasal 187 dan 188 melalui keterangan para Ahli. Yang nanti bisa di juncto kan dengan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang telah disangkakan kepada tersangka.

"Yang sekarang adalah Pasal 359 (penetapan tersangka). Nanti di Pasal 187 dan 188 dijunctokan di Pasal 359 akan ada gelar perkara berikutnya untuk penajaman," jelasnya.

Pasal 187 KUHP itu sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah petugas dari Lapas Tanggerang yang ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penetapan tersangka tiga orang yang semuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 3 orang terpenyidik," kata Kabid Humas Polda Yusri Yunus, Senin (20/9).

Penetapan kepada tiga tersangka yang berinisial RU; S; dan Y, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi yang sudah diperiksa, termasuk sejumlah barang bukti dan ahli.

"Termasuk saksi terlapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Keterangan alat-alat bukti sudah dikumpulkan semuanya," katanya. 

(rhm/mdk)