Breaking News

Alasan Sentul City Baru Klaim Tanah Ditempati Rocky Gerung: Sesuai Master Plan

D'On, Jakarta,- PT Sentul City Tbk (SC) mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tanah yang ditempati Rocky Gerung dan warga di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sejak 1994. Alasan mereka baru mengeklaim tanah tersebut sekarang, karena menyesuaikan dengan master plan pemanfaatan lahan itu.


"Sebagai pengembang dan berdasarkan masterplan maka pembangunan dilaksanakan sesuai masterplan, sebelumnya kita melakukan pemanfaatan, penataan dan penguasaan aset sebagai bentuk corporate action," kata Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan, saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).

Faisal menjelaskan, SC telah memiliki sertifikat HGB sejak 1994. Sertifikat tersebut dipecah dan diperpanjang pada 2012. Dia menyatakan perpanjangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jangka waktu kepemilikan HGB ini diatur dalam UU Pokok-pokok Dasar Agraria (UUPA) di pasal 35. Berikut bunyinya:

(1) Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

(3) Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Lantas apa tujuan SC baru mengeklaim tanah tersebut sekarang?

"Tujuan utamanya adalah melaksanakan corporate action dan pertanggung jawaban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dengan sebagaimana mestinya. Selanjutnya dilakukan penataan dengan tujuan agar menyesuaikan dengan izin lokasi yang sudah dimiliki yaitu kawasan pemukiman perumahan dan agrowisata," ungkap Faisal.

Dia menuturkan, nantinya tanah tersebut akan digunakan sebagai pemukiman dan agrowisata.

"Pembangunannya sudah jelas sesuai dengan izin lokasi yaitu pengembangan kawasan pemukiman perumahan dan agrowisata. Namun sebelum dilakukan pengembangan, divisi land mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemanfaatan penataan dan penguasaan aset," pungkas dia.

Diketahui, SC mensomasi Rocky Gerung dan memintanya membongkar rumahnya yang berada di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi yang sama disampaikan kepada warga di sekitarnya.

SC mengeklaim tanah tersebut adalah hak mereka. Sementara Rocky mempertanyakan klaim tersebut. Rocky pun melawan dengan menggandeng Haris Azhar sebagai kuasa hukum. Sebab, Rocky mengaku sudah menguasai fisik lahan 800 meter yang ia tempati sejak 2009. Dia pun mengaku sebagai penggarap lahan yang sah.

Rocky pun beberapa waktu lalu sudah buka suara soal somasi ini. Dia mengatakan, akan berjuang memulihkan status kepemilikan lahannya yang menjadi sengketa dengan Sentul City.

"Jadi sekali lagi nggak ada unsur lain, selain kita hanya ingin menegakkan akal sehat, perlawanan dengan akal bulus Sentul City," ujar Rocky Gerung.


(*/kumparan)