Anies Divonis Bersalah Soal Gugatan Polusi Udara, InI Tanggapan Wagub DKI
D'On, Jakarta,- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum soal gugatan polusi udara.
Dengan adanya putusan dari gugatan Koalisi Ibu Kota tersebut, menurut Riza Patria mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempelajari terlebih dahulu.
"Ya putusan sedang dipelajari. Tunggu saja ya," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Politisi Partai Gerindra tersebut pun mengatakan putusan hakim PN Jakarta Pusat itu akan dipelajari terlebih dahulu oleh Biro Hukum DKI Jakarta. Ia memprediksi hasilnya akan sama seperti yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, Anies megungkapkan bahwa Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding akan putusan tersebut, serta akan menjalankan kewajiban yang harus dilakukannya dalam perbaikan kualitas udara.
"Ya pokoknya sedang dipelajari. Nanti akan disampaikan Biro Hukum ya seperti yang disampaikan pak Gubernur," tandas Riza.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Anies, hakim juga menetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri yang tergugat dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
(IZ)