Bawa Barang Terlarang Oknum PNS Tak Berkutik Ditangkap Brimob
D'On, Empat Lawang,- Oknum pegawai negeri sipil (PNS) tertangkap basah membawa barang terlarang di tempat perjudian sabung ayam.
Aparatur daerah Pendopo, Empat Lawang, itu berinisial DS (41).
Dia diamankan petugas gabungan Polres Empat Lawang dan Brimob Petanang saat berada arena sabung ayam Jarakan, Pendopo, dan membawa sebilah senjata tajam, pada Sabtu (29/8) siang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui kasatreskrim AKP Wanda Dira Bernard SIK menegaskan bahwa DS merupakan PNS di Kantor Camat Pendopo.
“Ya untuk sementara masih didalami keterlibatan oknum PNS tersebut," kata Kasatreskrim AKP Wanda.
Dijelaskan Wanda, tersangka ditangkap saat berada di lokasi sabung ayam serta didapati satu bila senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang 15 cm.
“Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata tajam, penikam atau senjata tajam penusuk sebagaimana dimaksud, melanggar UU Darurat No.12 Pasal 2 ayat 01,” imbuh Wanda.
(Palpos)