Begini Cerita 21 Warga Jadi TSK di Polres Manggarai Barat: Duduki Lahan Sengketa Sambil Bawa Sajam
D'On, Manggarai Barat (NTT),- Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Wibowo menangkap 21 orang terkait sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan para tersangka tersebut untuk mengantisipasi konlik lanjutan akibat masalah tanah di kawasan itu.
“Kami amankan agar tidak sampai terjadi konflik yang lebih luas,” ujar Kepala Polres Manggarai Barat, AKBP Bambang Wibowo.
Untuk diketahui, pada 2 Juli lalu polisi setempat menangkap 21 orang tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori.
Kejadian berawal ketika tiga orang warga Golo Mori Manggarai Barat membawa masuk 18 orang dari luar daerah yaitu dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai.
Jarak antara dua daerah tersebut dengan Golo Mori sekitar 6-7 jam perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.
Tiga warga Golo Mori dan 18 warga dari Manggarai kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga warga Golo Mori diduga sebagai aktor intelektual dan 18 warga Manggarai terbukti membawa senjata tajam dan menduduki lahan sengketa.
Alasan polisi mengamankan kedatangan 18 orang dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai karena dikhawatirkan memunculkan bentrokan dengan warga Golo Mori.
Pasalnya warga Desa Golo Mori sudah resah dengan kedatangan 18 warga asal Manggarai yang membawa parang.
Kapolres AKBP Bambang Wibowo lantas mencontohkan pada 8 Januari 2011 lalu juga terjadi bentrokan antara kampung terkait sengketa tanah seluas 15 hektare yang melibatkan warga Kampung Melo dan Kampung Rejeng, Manggarai.
Saat itu bentrokan berujung satu orang tewas.
“Bentrokan kala itu terjadi karena satu kelompok membawa senjata tajam dan kelompok satunya lagi tidak terima.
Bentrokan pun terjadi dan menewaskan warga. Jadi situasinya mirip dengan di Golo Mori,” pungkas AKBP Bambang Wibowo.
(antara/lia/JPNN)