Begini Respons Sentul City Atas Sengketa Tanah dengan Rocky Gerung
D'On, Bogor (Jabar),- PT Sentul City Tbk (SC) mensomasi Rocky Gerung dan memintanya membongkar rumahnya yang berada di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City Tbk menyebut pihaknya adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, mengatakan, pihaknya tiga kali mensomasi Rocky Gerung. Somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021. Kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
"Dasar somasi tersebut karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," David Rizar Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (10/9).
Somasi tersebut, kata David, tidak hanya dikirimkan kepada Rocky Gerung saja, tetapi juga kepada pihak-pihak yang menduduki lahan di Bojong Koneng yang diklaim oleh SC merupakan milik mereka karena mengantongi sertifikat.
Terkait polemik yang terjadi, David meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan kedudukan status tanah yang bersertifikat HGB tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Sehingga tidak berdampak kepada keresahan masyarakat.
"Meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor," tambah David.
Sementara kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menegaskan kliennya merupakan pihak yang menguasai lahan fisik seluas 800 meter persegi di Bojong Koneng, Bogor. Bahkan Rocky sudah menempati tanah tersebut sejak 2009.
"Rocky Gerung sudah menetap di lokasi belasan tahun, Rocky beli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas, ada akta jual beli; penguasa fisik lama ada surat garapan," kata Haris.
Haris juga mempertanyakan bagaimana SC bisa mengantongi SHGB atas tanah tersebut. Sebab, dalam hukum tanah ada prosedur untuk mengajukan kepemilikan yaitu menguasai fisik. Penguasaan fisik tersebut yang selama ini dilakukan oleh Rocky dan warga di Bojong Koneng.
"Nah, sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin SC bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," kata Haris.
"Rocky tidak pernah ditemui, ditanya atau dimintakan tanda tangan, ketika BPN mengukur. Sampai di situ saya yakin HGB itu ditertibkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim SC melalui HGB itu patut dipertanyakan," lanjutnya.
Isu ini akhirnya menarik perhatian Kementerian ATR/BPN. Jubir sekaligus stafsus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menyatakan meski Sentul City memiliki SHGB tak bisa semena-mena mensomasi Rocky untuk mengosongkan lahan.
Apalagi Rocky menguasai fisik lahan tersebut sudah cukup lama dan proses tersebut harus melalui pengadilan, bukan mengerahkan Satpol PP sebagaimana somasi yang disampaikan Sentul City.
Terkait hal tersebut, pihak Sentul City menyebut tak menggugat ke pengadilan karena yakin tanah tersebut adalah milik Sentul City.
Mereka juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.
"Kami yakin bangunan dan vila di sana tidak memiliki IMB," kata David.
Selain itu, David meminta BPN menjelaskan perihal status tanah yang menjadi sengketa tersebut.
"Meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," ujarnya.
(*)