Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili Terkait Kasus Suap
D'On, Jakarta,- Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Stepanus Robin merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021. Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada Kamis (2/9/2021).
Terkait perkara yang sama, KPK juga melimpahkan berkas perkara seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Ia menyebutkan, penahanan Stepanus Robin dan Maskur Husain telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Stepanus Robin dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK senilai total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada Maskur Husain.
"Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Anggota Dewas Albertina Ho, Senin.
(*)