BPN Bersuara Terkait Sengketa Tanah Sentul City-Rocky Gerung
D'On, Jakarta,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) merespons sengketa kepemilikan tanah antara PT Sentul City Tbk dengan pengamat politik Rocky Gerung.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua,penguasaan secara fisik.
Ia mewanti-wanti pemilik sertifikat, dalam hal ini Sentul City. Pasalnya, menurut dia yang paling penting dari kedua aturan adalah penguasaan fisik.
"Yang paling penting penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik dan justru dikuasai pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati," jelasnya, Jumat (10/8).
Teuku memaparkan jika Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB), maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa.
Kemudian, Pengadilan yang akan mengeksekusi dan tidak bisa dilakukan secara sepihak dengan mengerahkan Satpol PP atau preman.
"Tidak boleh bertindak sepihak. Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, tanah yang dipermasalahkan kedua pihak ada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Pertama, bernomor 128/SC-LND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Kedua, somasi bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021. Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.
"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkap David dalam keterangan resmi.
David mengatakan manajemen sejatinya tidak hanya melayangkan somasi ke Rocky, namun juga kepada pihak-pihak lain yang juga menduduki lahan dengan sertifikat hak Sentul City.
Lebih lanjut, David mengungkapkan perusahaan juga telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hal ini. Dalam komunikasinya, perusahaan meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Sentul City itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
Selanjutnya, perusahaan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan karena perusahaan memang tengah mengembangkan lahan tersebut.
"Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor," jelasnya.
(wel/age/cnn)