Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!
D'On, Bontang (Kaltim),- Dari hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bontang, Kaltim, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka, dua di antaranya ialah ibu rumah tangga (IRT).
Unit Satreskoba Polres Bontang memulai penangkapan terhadap satu tersangka bernama Ana, yang merupakan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Ana ditangkap pada Minggu (19/9) sekitar pukul 18.15 WITA. Barang bukti yang diamankan seperti sabu seberat 0,78 gram, alat hisap, timbangan digital, sendok takar, dan ponsel.
Dari tersangka Ana, polisi kemudian mengembangkannya dan meringkus dua tersangka lainnya.
Menurut Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, kedua tersangka baru itu yakni Ferti (38) yang juga seorang IRT, dan pria dewasa bernama Satir (44).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka ternyata adalah residivis kasus yang sama. Mereka belum lama menghirup udara bebas.
Sebelum ditangkap, Ana menerima uang transfer dari tersangka Satir. Senilai Rp 1,3 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu. Selanjutnya, sabu tersebut dijual oleh Ana dan sebagian lagi dibantu dijualkan oleh Ferti.
“Ada juga yang mereka pakai sama-sama sebelum ditangkap polisi,” ungkap Kasat Reskoba.
Ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Rakib Rais.
(*/bontangpost.id)