Breaking News

Diimingi Pekerjaan, Pria di Agam Rudapaksa IM di Kebun Sawit, Lalu Tinggalkan Korban Tanpa Busana

D'On, Agam (Sumbar),- Polres Agam menangkap AS, 35, terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IM, 16, pada Jumat (24/9) sekitar pukul 16.00 WIB

Warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat itu ditangkap di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara.


Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan bahwa pemerkosaan itu terjadi di perkebunan sawit, Kamis (23/9) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban ke kantor Polsek Tanjungmutiara pada Kamis (23/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, tambahnya, korban diantar oleh warga sekitar tempat kejadian ke kantor Polsek Tanjungmutiara untuk melapor, setelah ditemukan warga dalam kondisi tanpa busana di areal kebun sawit PT Mutiara Agam.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungmutiara dibantu Bhabinkabtibmas Nagari Tiku Limo Jorong dan personel Polsek Tanjungmutiara melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara," katanya.

Ia menambahkan modus pelaku adalah mengiming-imingi korban bekerja di rumah makan istrinya dengan gaji Rp200 ribu per hari.

Korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. Namun, faktanya korban malah dibawa ke dalam kebun sawit yang berada di daerah PT. Mutiara Agam lalu diperkosa dan ditinggal kabur dalam kondisi telanjang tanpa busana.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala karena dipukul pelaku serta pendarahan ringan akibat pemerkosaan tersebut.

"Kemudian korban kami bawa ke RSUD Lubukbasung untuk dilakukan visum," katanya.

Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(antara/jpnn)