Breaking News

Hakim PN Negara Hukum Mucikari Cantik 3 Tahun 8 Bulan, Aksinya Sadis

D'On, Jembrana (Bali),- Majelis hakim PN Negara Fakhrudin Said Ngaji akhirnya menjatuhkan hukuman setimpal untuk terdakwa prostitusi online, Puput Mawaryani, 28.

Perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, itu, diganjar majelis hakim dalam sidang daring kemarin dengan hukuman 3 tahun 8 bulan.

Selain hukuman pidana, mucikari cantik ini juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar hakim Fakhrudin Said Ngaji.


Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah setahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan.

Setelah putusan dibacakan, jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Perbuatan terdakwa memang keterlaluan.

Bersama sang suami yang telah diamankan polisi, terdakwa memaksa AH melayani pria hidung belang, pada Senin (14/6) lalu.

Karena sudah tidak sanggup melayani tamu, korban AH melarikan diri dari jendela kamar penginapan dan loncat pagar penginapan yang berada di tepi sawah.

Korban kemudian sembunyi ke SPBU dekat hotel.

Korban lalu di antar salah satu temanya ke Polsek Negara yang jaraknya sekitar 700 meter dari penginapan untuk membuat laporan.

Saat datang membuat laporan, tubuhnya penuh lumpur dan luka-luka di bagian kaki setelah nekat meloncat pagar penginapan yang berada di tepi sawah.

Berdasar laporan korban, polisi akhirnya menangkap terdakwa Puput Mawaryani, suaminya dan tiga orang perempuan.

Salah satu perempuan bahkan sedang melayani pria hidung belang di kamar penginapan.

Tiga perempuan lain masih berstatus sebagai saksi.

(rb/bas/pra/JPR)