Breaking News

Kasus Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 44 Napi Naik ke Penyidikan

D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Iya sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).


Yusri menjelaskan, status kasus kebakaran lapas Tangerang dinaikan ke tingkat penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (9/9/2021) malam.

"Iya sudah kami lakukan gelar perkara sehingga kami naikkan," ucap Yusri.

Sebelumnya, Polisi telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus kebakaran tersebut. Pemeriksaan saksi dibagi dalam tiga klaster, yakni sejumlah petugas lapas (sipir), sejumlah narapidana (napi) yang selamat saat kejadian, dan pendamping napi di setiap blok kamar.

"Arahnya (pemeriksaan saksi) untuk mengetahui keterangan dari mereka semua," kata Yusri.

Adapun saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terhadap sejumlah barang bukti yang sudah diamankan di TKP kebakaran.

Pemeriksaan itu untuk menentukan penyebab kebakaran Lapas Tangerang yang sementara ini diduga disebabkan korsleting listrik.

Polisi pun meminta masyarakat dan media tidak berasumsi berlebihan sebelum hasil pemeriksaan Puslabfor keluar.

"Jadi tolong jangan berasumsi. Ada beberapa media yang sudah memprediksi sendiri. Sampai saat ini Puslabfor Inafis masih bekerja melakukan olah TKP," kata Yusri.

Adapun kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari tersebut menewaskan 44 napi dan puluhan lainnya mengalami luka bakar.


(Kompas*)