Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Sita 13 Ponsel
D'On, Jakarta,- Penyidik Polda Metro Jaya, menyita 13 telepon selular (ponsel), dalam penyidikan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Termasuk, rekaman kamera pengawas alias CCTV, gembok dan anak kunci.
"Telah dilakukan penyitaan, secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait tindak pidana," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Sementara itu, menyoal adanya isu penggunaan ponsel di penjara, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Abdul Aris mengatakan, penggunaan gawai tidak diperkenankan.
"Penggunaan HP nggak ada sebenarnya. Jadi begini, kita melakukan penggeledahan kamar setiap hari. Tapi kita kan mengawasi banyak orang, terkadang dalam tanda petik ya, ada yang dia menyelundupkan, ada yang melempar. Ada yang menyelundupkan lewat makanan, banyak cara, di dalam kantong beras," ungkapnya.
Abdul Aris menegaskan, apabila tertangkap memiliki ponsel warga binaan akan dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran.
"Sanksinya dia haknya nggak dapat, keluarga binaan, remisi, asimilasi integrasi karena pelanggaran," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com