Breaking News

Dituding Main Tambang Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Gugat Perdata 100 Miliar

D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Adapun, laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.


Luhut menyampaikan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi agar kedua terlapor menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Sehingga, menempuh jalur hukum menjadi sebuah pilihan.

"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Menurut Luhut, tayang wawancara sangat keterlaluan dan memberikan dampak pada nama baik keluarga.

"Saya harus mempertahankan nama baik saya anak cucu saya jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar dia.

Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang menjelaskan, ia membawa rekaman video yang dipersoalkan oleh kliennya untuk dilampirkan ke dalam laporan polisi (LP). "Ada video semuanya sudah kita siapkan penyidik," ujar dia.

Juniver mengatakan, selain menyeret ke ranah pidana. Persoalan ini juga dibawa ke jalur perdata.

Dalam gugatan nanti, kliennya menuntut kepada Haris Azhar dan Fatia Maulida yang diduga telah mencemarkan nama baiknya kliennya membayar ganti rugi sejumlah Rp 100 miliar. Seandainya, dikabulkan hakim Rp 100 miliar ini akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

"Itulah sangking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ujar dia.


(mdk/ded)