Breaking News

Mengaku Ketagihan, Guru Olahraga ini Berulangkali Cabuli Muridnya

D'On, Wonogiri (Jateng),- Seorang pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai guru olahraga di salah satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi.

Pria berinisial PPH (35) ditangkap setelah ketahuan menjadi predator anak melecehkan enam siswa laki-laki di sekolahnya.

Kepada polisi, PPH mengaku pelecehan terhadap anak didiknya berawal dari coba-coba.


Lantaran tidak ada yang melawan saat dilecehkan, PPH lalu ketagihan hingga sementara memakan korban enam anak didiknya.

“Awalnya coba-coba. Lalu saya ketagihan,” ujar PPH saat kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).

Menurut PPH ia tidak mengiming-imingi korban dengan uang agar tidak melaporkan kepada orang tua.

Namun setiap hendak melecehkan, PPH selalu menawarkan teknik kepada korban agar badannya cepat tinggi.

Sebelum menjadi predator anak, PPH mengaku ia pernah menjadi korban pelecehan pria di masa remajanya.

Tersangka PPH menyangkal ulahnya terhadap enam anak menjadi bagian dendam pribadinya lantaran pernah menjadi korban pelecehan sesama jenis .

Setelah ditangkap polisi, PPH baru mengaku hanya enam anak yang pernah dicabulinya. Dari pengakuan itu, enam anak yang disebut namanya sudah diperiksa polisi.

Bahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli pelaku sudah disita polisi.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto meminta warga yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan tersangka PPH segera melapor ke polisi.

“Saya harapkan warga segera melapor bila anak-anaknya pernah menjadi korban percabulan yang dilakukan tersangka PPH,” ungkap Dydit.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat guru olahraga itu dengan pidana pasal berlapis.

Pertama dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Tak hanya sesuai undang-undang itu tersangka dikenakan dengan paling banyak Rp 5 miliar.

“Tersangka juga kami jerat dengan pasal 292 tentang percabulan sesama jenis kelamin dengan korban anak-anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka PPH sudah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan.

Untuk diketahui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menangkap PPH (35), seorang guru olahraga yang menjadi predator anak di satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Pria ini ditangkap setelah menyodomi enam siswanya secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun (2016-2018).

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021), menyatakan, sejauh ini baru enam anak yang diketahui menjadi korban  tersangka PPH.

Enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).

Saat jadi korban, keenam anak itu masih di bangku sekolah dasar (SD). Saat ini keenamnya sementara sekolah di SMP.

(*)